Kutai Timur Targetkan Keterbukaan Informasi Publik ke Level Informatif

Insan Ikhlas Jalil | 700 views

LININEWS, KUTAI TIMUR Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Dengan mengacu pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Diskominfo Staper Kutim berkomitmen untuk memperbaiki akses informasi bagi masyarakat.

Saat ini, Sangatta sebagai ibu kota Kutim, telah menyediakan berbagai kanal informasi publik, termasuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor), yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan publik. Selain itu, situs web resmi Kutai Timur, kutaitimur.kab.go.id, juga menjadi salah satu saluran informasi yang terus diperbaiki dan ditingkatkan.

“Kami sudah mencapai tahap ‘Cukup Informatif’ dengan nilai 80 pada layanan keterbukaan informasi publik. Ini adalah pencapaian yang bagus, namun kami masih berusaha untuk mencapai tahap yang lebih tinggi,” ujar Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, dalam sebuah wawancara pada Jumat (29/11/2024).

Layanan keterbukaan informasi publik diukur berdasarkan beberapa kategori, dengan tahapan dan nilai tertentu yang harus dipenuhi. Kategori ini meliputi:

  • Informatif (nilai 90-100),
  • Menuju Informatif (nilai 80-90),
  • Cukup Informatif (nilai 70-80),
  • Belum Informatif (nilai 60-70),
  • Tidak Informatif (nilai di bawah 50).

Ronny Bonar menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Bontang telah mencapai status “Informatif”, banyak daerah lain, termasuk Samarinda dan Balikpapan, masih jauh dari sempurna dalam hal keterbukaan informasi publik. “Kami menargetkan untuk mencapai status Informatif pada tahun ini, dan terus berusaha agar Kutim bisa menjadi salah satu daerah contoh dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.

Namun, Ronny menekankan bahwa untuk mencapai status tersebut, bukan hanya Diskominfo Staper yang perlu berperan. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan tingkat desa, juga harus berkontribusi dalam menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, dari tingkat kabupaten hingga desa, turut serta dalam meningkatkan layanan informasi publik,” katanya.

Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama lintas sektoral, Kutim berpeluang besar untuk naik ke level lebih tinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, menuju “Informatif” yang diharapkan dapat lebih mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup