APBD 2025: Langkah Strategis Pemkab Kutim Menuju Pembangunan Berkelanjutan
LININEWS, KUTIM – Kamis malam, 21 November 2024, menjadi momen penting bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan tonggak penting dalam proses pembangunan daerah melalui penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri oleh 21 anggota dewan serta perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A. Yulkafilah, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim. Dalam sambutannya, Jimmi menegaskan pentingnya APBD sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD,” ujar Jimmi. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Kutim atas komitmennya dalam menyusun APBD yang tepat waktu dan terbuka.
APBD 2025, menurut Jimmi, akan didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut.
Kepala BPKAD Kutim, Ade A. Yulkafilah, memaparkan bahwa APBD 2025 disusun berdasarkan regulasi yang ada, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa APBD tahun depan juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 dengan fokus pada penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, serta penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Proyeksi pendapatan daerah untuk 2025 mencapai Rp11,15 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah sebesar Rp547,79 miliar. Angka ini diharapkan dapat tercapai dengan peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif.
Untuk belanja daerah, Kutim merencanakan anggaran sebesar Rp11,13 triliun. Sebagian besar akan dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp5,60 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp4,32 triliun. Sementara itu, Belanja Tidak Terduga diperkirakan mencapai Rp20 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,19 triliun. Sebagian dana juga akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp15 miliar.
“Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kutim.
Ade berharap APBD 2025 tidak hanya sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. “Semoga usaha ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dan niat untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat terwujud,” harapnya.
Dengan langkah strategis yang diambil melalui rapat paripurna ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mempercepat pembangunan daerah dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Proses yang kini tengah berjalan diharapkan dapat menghasilkan APBD 2025 yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan