Peningkatan Kapasitas ASN, Pemkab Kutim Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bansos
LININEWS, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024) di Hotel Tara, Yogyakarta. Kegiatan dua hari ini diikuti oleh para camat, perwakilan perangkat daerah, dan pengurus pengelola hibah dari Pemkab Kutim.
Bimtek yang bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan bantuan ini menghadirkan Yodie Indrawan, seorang analis kebijakan ahli madya dan penanggung jawab tim pendaftaran serta sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kemendagri, sebagai narasumber utama.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Kesra Kutim, Sahman, yang menandai pembukaan dengan penyematan tanda peserta kepada Camat Sangatta Utara, Hasdiah, dan Purno Edi dari Bappeda Kutim. Dalam laporan pembukaan, Ketua Panitia Muhammad Samsudin mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah dan bansos.
“Bimtek ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara profesional, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Samsudin. Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengelolaan hibah dan bansos serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan Kutim.
Dalam sambutannya, Sahman menekankan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Ia berharap dengan adanya bimtek ini, pengelolaan bantuan hibah dan sosial di Kutim akan lebih efisien dan efektif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkap Sahman.
Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata Pemkab Kutim dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020. Sahman berharap agar seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang seragam, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan hibah dan bansos yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Bimtek ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh bagi Pemkab Kutim dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan hibah dan bansos. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)
Tinggalkan Balasan