Dishub Kutim Siapkan Pos Penjagaan Kendaraan Berat, Atur Lalu Lintas di Kota Sangatta

Insan Ikhlas Jalil | 1500 views

KUTAI TIMUR, LININEWS – Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keamanan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendirikan dua pos penjagaan yang akan mengawasi jam operasional angkutan alat berat yang memasuki Kota Sangatta. Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan besar tidak melintasi kawasan kota pada jam-jam sibuk.

Dua titik pos penjagaan tersebut ditempatkan di KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta dan di Jalan Poros Sangatta-Bengalon di kawasan PT KPC, yang merupakan pintu masuk Sangatta dari arah Bengalon. Pos ini bertujuan untuk mengontrol pergerakan kendaraan berat demi menjaga kelancaran aktivitas warga, khususnya pada pagi hari.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menjelaskan bahwa aturan jam operasional dibagi berdasarkan ukuran kendaraan. “Kendaraan angkutan 20 feet dilarang masuk Kota Sangatta antara pukul 06.00 hingga 09.00 WITA. Setelah pukul 09.00 hingga 23.00 WITA, kendaraan 20 feet diperbolehkan masuk,” ujar Zulkarnain, Rabu (6/11/2024).

Untuk kendaraan yang lebih besar, yakni yang berukuran 40 feet, Dishub Kutim hanya mengizinkan melintas mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WITA. “Kendaraan 40 feet hanya diperbolehkan lewat tengah malam hingga dini hari, ketika aktivitas warga Sangatta minim sehingga lebih aman bagi pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2018. Namun, penerapannya tertunda akibat pandemi COVID-19 pada 2019-2022. “Baru pada tahun 2023 aturan ini mulai disosialisasikan kembali dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya hingga kondisi lalu lintas kendaraan berat benar-benar tertib,” jelasnya.

Untuk kendaraan yang melanggar aturan jam operasional ini, Satlantas Polres Kutim siap menindak tegas. “Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan oleh Satlantas Polres Kutim,” tutup Zulkarnain.

Dengan adanya pengaturan jam operasional ini, diharapkan warga Sangatta dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman, tanpa terganggu oleh kendaraan berat di jalan raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup