Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Dishub Kutim Operasikan ETLE di Sangatta

KUTIM, LININEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur kini telah mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Kota Sangatta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, menyampaikan bahwa empat unit ETLE sudah terpasang di empat titik strategis Kota Sangatta. “ETLE sudah kami pasang di Kawasan Patung Singa arah Bontang menuju Sangatta, Simpang Tiga Jalan Pendidikan, Simpang Tiga Telkom Sangatta, dan Simpang Empat Polres. Saat ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya, Senin (04/11/2024).

Sistem ETLE ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas, namun juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya tertib berkendara. “Harapan kami, dengan ETLE, masyarakat akan semakin tertib berlalu lintas dan angka pelanggaran bisa ditekan di Kutai Timur,” tambah Joko.

Dalam pelaksanaannya, ETLE memerlukan operator khusus yang akan diberikan pelatihan agar perangkat dapat berfungsi optimal. Selain sebagai sistem penegakan hukum, ETLE juga berperan dalam memantau kondisi lalu lintas di Kota Sangatta secara real-time.

Dishub Kutim berencana menambah jumlah CCTV di beberapa titik jalan utama untuk memperluas area pemantauan dan memastikan keselamatan lalu lintas. “Ke depannya, kami akan meningkatkan jumlah CCTV jalan untuk mendukung pengawasan dan keamanan lalu lintas di Kutim,” pungkasnya.

Dengan sistem ETLE yang terintegrasi, Dishub Kutim optimistis dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup